foto: PLTP Kamojang - antarafoto.com
CIKANEWS/energi - Menteri BUMN Rini Soemarno akhirnya memutuskan harga uap panas bumi yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang unit 1,2 dan 3. Ini disepakati setelah dirinya memanggil direksi PLN dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Kementerian BUMN sore kemarin (7/1).
"Perdebatan ini sudah selesai dan sudah final diterima kedua belah pihak. Tadi difasilitasi Bu Menteri langsung," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
Ia menjelaskan pembahasan untuk mencapai kesepakatan harga listrik berlangsung cepat, karena sudah mendapat audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) terutama terkait harga uap dan biaya dari proses uap ke listrik.
Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menuturkan masalah terjadi karena adanya beda persepsi.
"Perbedaan persepsi saja, ini lagi mau rapat. Perbedaan persepsi antara hitungan Pertamina dengan PLN. Karena PLTP Kamojang itu ada Kamojang 1 sampai 5," ujar Rini, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga buka suara terkait polemik ini. Ia menyampaikan agar kedua pihak mengedepankan paham win-win solution.
"Sudah kita bicarakan tadi. Harus win-win. Harus menguntungkan PLN, menguntungkan Pertamina juga. Ya pokoknya harus runding. Harus selesai. Menguntungkan Pertamina menguntungkan PLN," tandas JK.
Sebelumnya, PLN meminta harga uap untuk PLTP Kamojang sebesar USD 4 sen per kilowatt hour (kwh). Sementara, Pertamina selaku pemasok memasang harga USD 9,5 sen per kwh. Saat ini, harga masih berlaku sekitar USD 6,2 sen per kwh.
DWP