Foto: Menteri ESDM Sudirman Said menunjukkan kronologis kontrak kerjasama wilayah kerja (WK) blok Mahakam saat memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/6). Pemerintah menyatakan PT Pertamina (Persero) akan mengelola blok Mahakam mulai 1 Januari 2018 berkerjasama dengan Total, Inpex dan BUMD Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
CIKANEWS/energi - Pemerintah menetapkan bonus tanda tangan kontrak baru Blok Mahakam per 1 Januari 2018 yang harus dibayar oleh Pertamina senilai US$ 41 juta (Rp 533 miliar, dengan kurs Rp 13.000. Bonus tanda tangan itu harus dibayarkan menyusul penunjukan Pertamina sebagai pemegang kontrak baru di Mahakam, setelah kontrak Total EP di Blok tersebut habis pada tahun 2017.
Tentu pemerintah memiliki hitung-hitungan yang rinci, kenapa Pertamina harus membayar bonus tandatangan secara “komersial” . Bonus semacam itu juga akan diterapkan kepada perusahaan lain, misalnya Total, kalau blok Migas terbesar ini diperpanjang kepada perusahaan Perancis ini.
Di tengah tidak tercapainya target penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir ini, hingga membuat defisit anggaran negara terus membengkak tiap tahunnya, bonus tanda tangan bisa saja dijadikan strategi untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bisa dimengerti kalau bonus tanda tangan kepada Pertamina juga diberlakukan secara komersial sebagaimana KKKS lainnya, Rp 41 juta.
Jumlah US$ 41 juta bagi Pertamina mungkin saja tidak terlalu menjadi masalah, sebelum anjloknya harga minyak dunia pada 2014. Namun ketika harga minyak dunia masih saja stagnan, tentu bisa menjadi problem. Mengapa demikian? Karena dengan turunnya harga minyak dunia, Pertamina harus pada 2015 harus menurunkan belanja modal (Capex) dari US 6 miliar menjadi US$ 4,29 miliar untuk mendanai ratusan proyeknya.
Lantas kalau perusahaan negara ini juga harus membayar bonus tanda tangan Blok Mahakam secara komersial, tentu akan menambah beban yang cukup berat bagi Pertamina. Sekalipun pada tahun 2015 Pertamina cukup berhasil untuk memperbaiki struktur keuangan dengan financial impact BTP 119,12%, kebutuhan Capex Pertamina pada 2018 juga akan membengkak, karena untuk investasi di Mahakam dibutuhkan dana antara US$ 1-2 miliar, dan operasional US$ 700 juta.
Dalam kondisi semacam itu, Wardaya Warnika, Mantan Dirjen Migas, yang kini ketua Komisi VII DPR RI tidak setuju dengan tarif besaran bonus tanda tangan yang tinggi kepada Pertamina. Menurutnya, Pertamina harus berpihak kepada BUMN. “Kami tidak setuju BUMN bayar 100%.”
Apa yang disampaikan oleh Wardaya Karnika tersebut kiranya perlu menjadi renungan. Bukannya Pertamina harus gratis dalam membayar bonus tanda tangan Blok Mahakam. Tetapi sebagai perusahaan yang juga membayar pajak dan deviden, kiranya perlu mendapat perlakukan khusus.
Dimana sebagai operator baru di Mahakam, kiranya perlu didorong dan diberikan insentif, agar mampu mengoperasionalkan dan mempertahankan produksi Migas di Mahakam. Bila operasional di Mahakam ini bisa berjalan, maka pajak dan deviden yang harus dibayarkan oleh Pertamina akan bisa mengkonversi pemberian keringanan bonus tanda tangan, bukan? (STO)